Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Berarti seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab)sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul)yaitu satu tahun wajib mengeluarkan zakatnya.Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana yang dijelaskan melalui firman Allah dalam surah at- Taubah ayat 103:

Artinya :
“Ambillah zakat dari harta mereka,
guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha
Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah
[9]:103
Jadi tujuan Allah memerintahkan umat
Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih
dan suci. Karena kalau zakat tidak dibayarkannya, harta yang dimiliki menjadi
kotor karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak
mengeluarkan zakat.
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa
yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa
makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan
Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.Zakat Fitrah
merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada
semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratulmaut.
Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun
bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah. Mengapa disebut Zakat Fitrah?
karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap
jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
B. Ketentuan Zakat Fitrah
1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya
wajib bagi setiap orang Islam baik
laki-laki maupun perempuan, merdeka
atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban membayar
zakat fitrah apabila mempunyai
kelebihan makanan sehari semalam
dalam keluarga itu yang hidup sejak
awal sampai terbenamnya matahari
akhir bulan Ramadan.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah boleh
dilakukan secara langsung kepada
mustahik dan boleh juga melalui amil
zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada
penghabisan Ramadan
(malam takbiran) sampai sebelum
dilaksanakannya shalat Idul Fitri.Tidak ada larangan zakat fitrah
dibayarkan sebelumnya yaitu mulaitanggal 1 Ramadan. Apabila zakat
fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah
biasa.
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan
Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari
pada hari raya Idul Fitri
3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal
sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan
akhir bulan Ramadan.
5. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya
matahari pada tanggal 1 Syawal.
3. Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari
raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
e. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi
dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi
tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
a. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak
memiliki pekerjaan untuk mencarinya
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru
mengenal dan menyatakan masuk Islam
e. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan
untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di
negara kita (Indonesia).
f. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia
tidak bisa melunasinya.
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan
dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan,
sehingga sangat membutuhkan bantuan.
C. Tata Cara memberikan zakat fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah:
1. Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang
terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan
takaran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak terlalu kecil,
kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan
timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras
3. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau
diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
4. Kita serahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar